Makna ketertiban umum sebagai alasan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Lumbantobing, John
dc.contributor.author Zezilya, Tarissa
dc.date.accessioned 2023-05-24T01:16:48Z
dc.date.available 2023-05-24T01:16:48Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp42918
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15154
dc.description 4946 - FH en_US
dc.description.abstract Saat ini, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam kontrak bisnis internasional masih lebih diminati daripada melalui pengadilan atau litigasi. Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan Konvensi New York, perjanjian dan Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di semua negara anggota Konvensi. Di samping kelebihannya yang dapat dilaksanakan di setiap negara, terdapat pengecualian bahwa suatu Putusan Arbitrase Internasional dapat ditolak pengakuan dan pelaksanaannya apabila dianggap akan bertentangan dengan ketertiban umum suatu negara. Hal demikian diatur dalam Pasal V ayat (2) huruf (b) Konvensi New York, serta dalam Pasal 66 huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Namun, kedua ketentuan tersebut hanya merujuk pada ketertiban umum tanpa mendefinisikan makna ketertiban umum lebih lanjut. Dalam praktik terdapat beberapa Putusan Arbitrase Internasional yang ditolak pelaksanaannya oleh Pengadilan di Indonesia oleh karena bertentangan dengan ketertiban umum, diantaranya adalah pada kasus E.D. dan F. Man (Sugar) v. Yani Haryanto dan kasus Astro All Asia Networks Plc (Astro) v. PT Ayunda Prima Mitra. Dengan adanya putusan-putusan pengadilan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan ketertiban umum yang diterapkan dalam praktik pengadilan di Indonesia. Penulisan hukum ini membahas mengenai ketertiban umum yang digunakan sebagai dasar untuk menolak pengakuan dan pelaksanaan suatu Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia. Mengingat penafsiran ketertiban umum mungkin berbeda-beda di setiap negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum dan bahan pustaka yang terkait. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Ketertiban Umum en_US
dc.subject Konvensi New York en_US
dc.subject Pengakuan dan Pelaksanaan Penolakan en_US
dc.subject Putusan Arbitrase Internasional en_US
dc.subject UU Arbitrase. en_US
dc.title Makna ketertiban umum sebagai alasan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801069
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424108505
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account