Pembuatan surat wasiat oleh orang dengan gangguan kepribadian ambang ditinjau berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account