Abstract:
Pembuatan surat wasiat merupakan hak setiap orang untuk mengatur harta
kekayaan yang dimilikinya. Akan tetapi, dalam pembuatan surat wasiat tentunya
perlu untuk memenuhi seluruh syarat-syarat pembuatan surat wasiat yang ada agar
surat wasiat tersebut menjadi sah. Salah satu syarat yang menarik adalah syarat
yang mengharuskan agar seseorang harus memiliki kemampuan bernalar untuk
dapat membuat dan mencabut suatu surat wasiat yang diatur di dalam Pasal 895
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut KUHPerdata).
Hal ini dikarenakan dalam perkembangannya, diketahui bahwa terdapat orangorang
yang mengalami suatu gangguan di dalam dirinya, salah satunya adalah
Gangguan Kepribadian Ambang.
Gangguan Kepribadian Ambang merupakan salah satu gangguan yang tergolong
sebagai aksis II dan golongan B. Lebih lanjut, gangguan ini ditandai dengan adanya
ketidakstabilan relasi dalam dirinya, citra diri atau gambar diri yang kabur, serta
impulsivitas sebagai pola yang menetap dalam dirinya. Hal-hal seperti ini yang ada
pada Gangguan Kepribadian Ambang tentu akan menjadi pertimbangan terhadap
dapat atau tidaknya Orang dengan Gangguan Kepribadian Ambang untuk
melakukan suatu perbuatan hukum, salah satunya adalah pembuatan surat wasiat.
Pada kenyataannya, hingga saat ini belum ada pengaturan yang lebih tegas dan jelas
yang mengatur mengenai Orang dengan Gangguan Kepribadian Ambang. Terdapat
salah satu peraturan yang dapat berkaitan dengan pengaturan mengenai Penyandang
Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang
Disabilitas (untuk selanjutnya disebut UU Penyandang Disabilitas). Meskipun tidak
ada pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai Gangguan Kepribadian
Ambang dalam UU Penyandang Disabilitas, tampak bahwa peraturan tersebut
berkemungkinan untuk diterapkan kepadanya. Oleh karena itu, pengaturanpengaturan
yang ada di dalam UU Penyandang Disabilitas menjadi perlu untuk
diteliti untuk melihat ada atau tidaknya kaitannya dengan Gangguan Kepribadian Ambang, serta kecakapan dan akibat hukum dari surat wasiat yang dibuat oleh
Orang dengan Gangguan Kepribadian Ambang dengan menghubungkan pula
ketentuan dalam KUHPerdata.
Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis. Lebih lanjut, pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konsep, dan pendekatan analitis. Kemudian, data dikumpulkan dengan
melakukan penelitian terhadap bahan hukum primer seperti KUHPerdata dan UU
Penyandang Disabilitas dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan jurnal
yang berkaitan dengan surat wasiat dan Gangguan Kepribadian Ambang. Dalam
penelitian ini juga akan dipaparkan wawancara yang Penulis lakukan dengan salah
seorang psikiater yang akan menjadi bahan penunjang untuk penelitian ini
khususnya dari sisi psikiatri.