dc.description.abstract |
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak negatif di berbagai belahan
dunia, sehingga membutuhkan solusi efektif berupa vaksinasi. Dalam rangka
percepatan vaksinasi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99
Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada Pasal
13A Ayat (4) peraturan presiden terkait, diatur bahwa salah satu bentuk penjatuhan
sanksi administratif ialah berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan
sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis apakah penundaan
atau penghentian pemberian jaminan sosial sebagai bentuk penjatuhan sanksi
tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28H Ayat (3) dan Pasal 34 Ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan konstitusional jaminan
sosial di Indonesia. Selain itu, juga mengkaji dan menganalisis apakah sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial dan kesejahteraan
sosial. Kemudian, mengkaji dan menganalisis apakah bentuk sanksi tersebut sesuai
dengan Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Article 4 International
Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights yang mengatur mengenai
pembatasan pemenuhan hak atas kesejahteraan sosial.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif,
yang dilakukan dengan cara menganalisis ketentuan yang sudah ada di dalam
peraturan perundang-undangan menggunakan penafsiran hukum otentik,
sistematis, dan gramatikal.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa bentuk sanksi
penghentian pemberian jaminan sosial bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (3) dan
Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan dapat menghilangkan
pemenuhan hak kesejahteraan sosial. Bentuk sanksi penghentian pemberian
jaminan sosial juga tidak tepat ditinjau dari prinsip kepesertaan bersifat wajib pada
asuransi sosial, tidak tepat pula ditinjau dari esensi bantuan sosial yang berfungsi
sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang mengalami keguncangan dan
kerentanan sosial, serta tidak tepat ditinjau dari esensi pelayanan sosial yang
berfungsi untuk mengfungsionalisasi warga yang membutuhkan. Selain itu, sanksi
penundaan pemberian jaminan sosial tidak sesuai dengan salah satu syarat dalam
Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak memenuhi kriteriakriteria
yang terdapat di dalam Article 4 International Covenant on Economic,
Social, and Cultural Rights secara kumulatif. |
en_US |