Tinjauan hukum terhadap sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial bagi masyarakat yang menolak Vaksinasi Covid-19 dikaitkan dengan hak Warga Negara Indonesia atas kesejahteraan sosial

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Kusuma, Olivia Agatha
dc.date.accessioned 2023-05-19T07:37:48Z
dc.date.available 2023-05-19T07:37:48Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp42914
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15139
dc.description 4942 - FH en_US
dc.description.abstract Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak negatif di berbagai belahan dunia, sehingga membutuhkan solusi efektif berupa vaksinasi. Dalam rangka percepatan vaksinasi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada Pasal 13A Ayat (4) peraturan presiden terkait, diatur bahwa salah satu bentuk penjatuhan sanksi administratif ialah berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis apakah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial sebagai bentuk penjatuhan sanksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28H Ayat (3) dan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan konstitusional jaminan sosial di Indonesia. Selain itu, juga mengkaji dan menganalisis apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial dan kesejahteraan sosial. Kemudian, mengkaji dan menganalisis apakah bentuk sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Article 4 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights yang mengatur mengenai pembatasan pemenuhan hak atas kesejahteraan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara menganalisis ketentuan yang sudah ada di dalam peraturan perundang-undangan menggunakan penafsiran hukum otentik, sistematis, dan gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa bentuk sanksi penghentian pemberian jaminan sosial bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (3) dan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan dapat menghilangkan pemenuhan hak kesejahteraan sosial. Bentuk sanksi penghentian pemberian jaminan sosial juga tidak tepat ditinjau dari prinsip kepesertaan bersifat wajib pada asuransi sosial, tidak tepat pula ditinjau dari esensi bantuan sosial yang berfungsi sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang mengalami keguncangan dan kerentanan sosial, serta tidak tepat ditinjau dari esensi pelayanan sosial yang berfungsi untuk mengfungsionalisasi warga yang membutuhkan. Selain itu, sanksi penundaan pemberian jaminan sosial tidak sesuai dengan salah satu syarat dalam Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak memenuhi kriteriakriteria yang terdapat di dalam Article 4 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights secara kumulatif. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial en_US
dc.subject Asuransi Sosial en_US
dc.subject Bantuan Sosial en_US
dc.subject Pelayanan Sosial en_US
dc.subject Kesejahteraan Sosial en_US
dc.title Tinjauan hukum terhadap sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial bagi masyarakat yang menolak Vaksinasi Covid-19 dikaitkan dengan hak Warga Negara Indonesia atas kesejahteraan sosial en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801027
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account