Abstract:
Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia membawa sejumlah dampak, mulai
dari dampak perekonomian, kesehatan, kependudukan, pendidikan, sampai dengan
ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah mulai mengeluarkan berbagai
regulasi dan kebijakan yang bertujuan menangani pandemi COVID-19 di
Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan vaksinasi COVID-19, yang
utamanya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19
Tahun 2021. Di dalam peraturan tersebut, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di
Indonesia dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui vaksinasi program dan
vaksinasi gotong royong.
Penelitian ini akan menganalisis mengenai perlindungan hukum yang diberikan
bagi konsumen dalam vaksinasi gotong royong COVID-19 di Indonesia
berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK). Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis mengenai
perlindungan hukum bagi penerima vaksin COVID-19 di Indonesia. Metode yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu
penelitian yang dilakukan dengan meneliti peraturan perundang- undangan,
khususnya UUPK dan regulasi mengenai vaksinasi COVID-19, serta teori maupun
konsep yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan vaksinasi COVID-19.
Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat memberi manfaat dan pengetahuan
kepada para pembaca mengenai UUPK dan vaksinasi gotong royong COVID-19 di
Indonesia.