Abstract:
Sumber daya alam hayati menjadi bagian yang sangat penting bagi kehidupan
manusia di dunia. Salah satu sumber daya alam hayati yang ada yaitu terumbu karang,
manfaatnya yang sangat banyak membuat pemanfaatan terumbu karang harus dikelola.
Keberadaan konservasi dapat menjadi salah satu upaya untuk melakukan pengelolaan
pemanfaatan sumber daya alam hayati salah satunya terumbu karang. Pengelolaan
konservasi di wilayah pesisir menjadi penting karena terumbu karang merupakan salah
satu sistem penyangga kehidupan masyarakat pesisir. Namun pengelolaan terumbu
karang pada saat ini masih kurang efektif, banyaknya illegal fishing, penangkapan ikan
dengan bahan peledak sehingga merusak ekosistem terumbu karang dan tidak adanya
rehabilitasi terhadap terumbu karang dapat menyebabkan kepunahan, di level peraturan
perundang-undangan yang dalam penulisan hukum ini yaitu Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau
Kecil pun masih terdapat banyak permasalahan seperti konflik kepentingan,
kekosongan hukum, dan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat yuridis-normatif,
dimana penulisan hukum ini sumber utamanya adalah peraturan perundang-undangan
dan analisa deskriptif yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan.
Penulisan hukum ini menunjukkan bahwa ada ketidakharmonisan dan
ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam hal ini yang membahas
mengenai pengelolaan terumbu karang. Namun, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mendukung perlindungan
sumber daya alam hayati terutama terumbu karang yang termasuk ke dalam ranah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya.Untuk itu adanya hubungan yang harmonis dan sinkron antar
peraturan perundang-undangan dapat menjadi solusi penegakan, pengelolaan, dan
pemanfaatan sumber daya alam hayati khususnya terumbu karang di wilayah pesisir.