dc.description.abstract |
Banyak kasus dan penyimpangan yang telah terjadi yang tidak dapat dihindari
masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan roda perekonomian. Seperti
halnya kejahatan pencucian uang.1 Pencucian uang adalah suatu proses atau
perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah
menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Kegiatan
pencucian uang merupakan tindak pidana yang mempunyai dampak yang besar,
baik terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara
keseluruhan.2 Proses pencucian uang dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu tahap
placement, layering, dan integration. Tahap placement merupakan tahap pertama
yaitu upaya menempatkan dana atau harta kekayaan yang dihasilkan melalui
kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Tahap layering adalah
memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui
beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul dana. Tahap integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang
tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai
bentuk kekayaan atau keuangan, dana disalurkan untuk membiayai kegiatan bisnis
yang sah, maupun membiayai kembali kegiatan tindak pidana lainnya.3 Pada tahap
integration, dalam menggunakan harta kekayaan tersebut tidak menutup
kemungkinan pelaku melakukan transaksi atau menginvestasikan harta kekayaan
tersebut ke dalam berbagai bentuk kekayaan yang dalam proses perbuatan
hukumnya, diharuskan untuk melibatkan Notaris dalam bentuk pembuatan akta.
Notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya akan tetapi Notaris tidak
bertanggung jawab terhadap isi akta karena hal tersebut merupakan kesepakatan
para pihak, Notaris hanya menuangkannya dalam bentuk akta autentik agar
memiliki kepastian hukum perbuatan hukum yang dilakukan dihadapannya. Akan
tetapi realitanya terdapat para pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang
melalui transaksi yang melibatkan jasa Notaris untuk membuat akta autentik
seakan-akan transaksi tersebut sah, di mana para pihak memberikan keterangan dan
data yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Hal tersebut menyebabkan Notaris
dapat ikut terlibat kasus hukum karena Notaris dianggap kurang hati-hati dalam
membuat akta dan ikut serta dalam melakukan tindak pidana.4 Oleh karena itu
Penulis ingin meneliti mengenai perlindungan hukum terhadap notaris. Dengan
metode penelitian yang yuridis normatif, Penulis meneliti mengenai Apa kualifikasi
seorang notaris dinyatakan turut serta melakukan dan turut melakukan pembantuan
dalam tindak pidana pencucian uang? Apakah notaris mendapatkan perlindungan
hukum jika notaris tidak mengetahui bahwa dana tersebut merupakan dana dari hasil tindak pidana pencucian uang? Hasil yang diperoleh penulis adalah 1)
kualifikasi turut serta melakukan dan turut melakukan pembantuan adalah jika
notaris melakukan perbuatan sesuai unsur-unsur dalam Pasal 55 dan Pasal 56
KUHP disertai dengan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang terdapat
dalam Undang-Undang PPTPPU 2) Undang-Undang tidak memberikan
perlindungan dalam hal notaris tidak mengetahui bahwa dana klien merupakan dana
yang berasal dari tindak pidana pencucian uang tetapi undang-undang PPTPPU
memberikan perlindungan terhadap notaris sebagai profesi yang memiliki
kewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. |
en_US |