Abstract:
Starbucks merupakan salah satu kedai kopi yang cukup terkenal di Indonesia.
Dalam praktek bisnisnya Starbucks tidak hanya mengandalkan cita rasa produknya
namun juga menawarkan layanan dine in atau menikmati makanan atau minuman
di tempat, dengan fasilitas serta kualitas desain interior dengan standar tertentu
yang telah disesuaikan agar membuat konsumen betah untuk berlama-lama saat
menikmati produk Starbucks. Upaya ini bertujuan agar pelanggan Starbucks
kembali lagi untuk membeli produk mereka.
Legal Memorandum ini membahas tentang terjadinya pelecehan seksual yang
dilakukan karyawan gerai Starbucks Sunter Mall terhadap seorang konsumen.
Akibat peristiwa ini Riska Nur Dewanti sebagai konsumen gerai Starbucks Sunter
Mall mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Dalam Legal Memorandum
ini akan membahas mengenai upaya hukum perdata yang dapat dilakukan Riska
Nur Dewanti sebagai konsumen, dengan mendasarkan hubungan hukum perjanjian
jual beli antara Riska dan PT Sari Coffee Indonesia sebagai pengelola gerai
Starbucks Sunter Mall.
Sehingga dalam upaya menuntut ganti rugi, Riska sebagai konsumen dapat
melakukan gugatan wanprestasi terhadap PT Sari Coffee Indonesia atas
kelalaiannya dalam melaksanakan perjanjian.