Abstract:
Sebagai salah satu negara yang membuka diri terhadap aktivitas perdagangan lintas
batas negara, Indonesia rawan terhadap timbulnya sengketa komersial transnasional
yang berada di bawah yurisdiksi lebih dari satu negara atau forum (overlapping
jurisdiction). Overlapping jurisdiction terhadap suatu kasus yang sama berpotensi
menimbulkan berbagai permasalahan, seperti dikeluarkannya putusan yang
bertentangan dan permasalahan dalam eksekusi putusan. Oleh karena rawannya
terjadi permasalahan yang timbul dari overlapping jurisdiction, maka penelitian ini
bertujuan untuk memetakan asas-asas hukum apa saja yang berlaku terhadap kasuskasus
transnasional dalam hukum Indonesia untuk mengatasi permasalahan
overlapping jurisdiction yang melibatkan pengadilan asing.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulisan hukum ini
mengkaji dasar-dasar penetapan yurisdiksi dan asas-asas hukum acara perdata
internasional dalam hukum internasional dan hukum Indonesia. Dari hasil
penelitian dalam penulisan hukum ini, ditemukan bahwa, walaupun Indonesia
berlatar belakang tradisi hukum civil law, asas hukum Indonesia yang digunakan
dalam menangani overlapping jurisdiction adalah asas forum non conveniens, yang
mengacu pada tautan-tautan tertentu yang menentukan pengadilan mana yang
memiliki hubungan yang paling substansial dengan suatu kasus. Ditemukan juga
bahwa hukum Indonesia tidak mengakui putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan
asing. Pembahasan dalam penulisan ini juga mengkaji pendapat penulis mengenai
kondisi hukum Indonesia yang masih perlu diperbaiki dan dilengkapi untuk
mengakomodasi kebutuhan dalam bidang penyelesaian sengketa lintas negara serta
arah yang dapat diambil dalam rangka melengkapi kekurangan-kekurangan dalam
hukum Indonesia.