Abstract:
Penulisan hukum ini dilakukan untuk melihat bagaimana keberlakuan asas legalitas
dalam hukum pidana yang keberadaannya bersifat fundamental kerap membatasi kegiatan
pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang jenisnya belum diatur oleh
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Asas legalitas sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana menjadi dasar dalam
pemberlakuan atau perumusan ketentuan peraturan perundang – undangan hukum pidana, baik
yang diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ataupun diatur secara khusus
diluar Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Asas legalitas dalam Kitab Undang – Undang
Hukum Pidana berperan sebagai tolak ukur untuk menentukan suatu perbuatan menjadi tindak
pidana atau bukan suatu tindak pidana. Sementara permasalahan kejahatan tindak pidana
narkotika merupakan kejahatan yang terus berkembang setiap waktunya. Jenis dan modus
operandinya pun selalu berkembang seiring perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam penelitian ini penulis akan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis sosiologis. Dalam
metode penelitian yuridis normatif, pengolahan data dilakukan dengan menganalisis bahan –
bahan hukum tertulis. Melalui teori, konsep, asas dan bahan hukum tertulis lainnya yang
penulis gunakan dalam metode penelitian yuridis normatif, akan dikaitkan dengan data primer
yang didapatkan penulis dalam penelitian dengan metode yuridis sosiologis berupa fakta
penerapannya di lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberlakuan asas legalitas dalam hukum pidana
dapat disimpangi demi kepentingan masyarakat umum, mengingat hal tersebut membatasi
kegiatan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang jenisnya belum
diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimana jika
dibiarkan akan membahayakan masyarakat umum.