Abstract:
Pembangunan nasional dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional, maka dibutuhkan lembaga keuangan yaitu perbankan. Dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, maka bank menyediakan jasa kredit
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bahwa
dalam memberikan pihak bank harus menghadapi risiko kredit yaitu kredit yang
bermasalah tetapi dalam kredit bermasalah terdapat adanya perjanjian pinjam nama.
Maka untuk meminimalisir adanya perjanjian pinjam nama dalam perjanjian kredit
selain menerapkan prinsip 5C yaitu prinsip mengenal nasabah serta menerapkan SOP.
Penelitian ini bertujuan untuk mencegah adanya perjanjian pinjam nama yang telah
menerapkan prinsip kehati-hatian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
yurudis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
diperoleh melalui bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan
hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan perjanjian pinjam nama
dalam perjanjian kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perjanjian pinjam
nama yang akibat hukumnya yaitu batal demi hukum tidak dapat melakukan eksekusi
karena bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.