Abstract:
Setiap berkendara penulis sering melihat adanya pengguna kendaraan bermotor roda dua dan
roda empat yang dilengkapi dengan lampu rotator dan sirene tidak pada keadaan yang
semestinya dan tidak pada kendaraan yang diberikan kewenangan dalam menggunakan alat
tersebut. Hal tersebut merupakan penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan
bermotor yang seharusnya tidak dipakai oleh kendaraan milik pribadi, dan hanya kedaraan –
kendaraan tertentu yang diatur oleh Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang boleh menggunakan perlengkapan tersebut. Penggunaan
lampu rotator dan sirene terdapat dalam Pasal 59 ayat 1 sampai dengan 7 serta pengguna jalan
yang memperoleh Hak Utama terdapat pada Pasal 134 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu rotator dan sirene tersebut sering
penulis jumpai penggunaan lampu rotator dan sirene tesebut terpasang pada kendaraan yang
tergabung dalam Klub atau komunitas tertentu dan di pergunakan pada saat konvoi.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis – Sosiologis Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisa dengan
menggunakan metode kualitatif deskriptif. Landasan teori yang digunakan adalah teori
Penegakan Hukum, teori Kesadaran Hukum dan teori Kepatuhan Hukum di Indonesia.
Hasil Penelitian menjelasskan bahwa mengenai sikap dan perilaku hukum
masyarakat pada saat mengendarai kendaraan bermotor. Pengguna kendaraan
bermotor seringkali mengabaikan peraturan lalu lintas. Sehingga meskipun
terdapat Kesadaran dari pengendara kendaraan bermotor mengenai Undang – Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak menjamin timbulnya kepatuhan
terhadap peraturan tersebut. Sehingga masyarakat dapat dikatakan tidak patuh terhadap adanya
peraturan yang berlaku, sehingga ketidakpatuhan tersebut menimbulkan kurangnya kesadaran
terhadap “Pengguna jalan yang memperoleh Hak Utama”.