Abstract:
Pertumbuhan perekonomian sangat dipengaruhi oleh pembangunan proyek konstruksi.
Proses kontruksi itu sendiri biasanya melibatkan dua pihak yaitu pengguna jasa dan
penyedia jasa. Pada hubungan keduanya, pasti terdapat klaim yang apabila tidak segera
diselesaikan dapat menyebabkan terjadinya sengketa. Untuk menyelesaikan suatu sengketa
konstruksi terdapat dua cara, yaitu jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui karakteristik proyek konstruksi, penyebab sengketa konstruksi,
proses sengketa konstruksi, dan penyelesaian sengketa konstruksi pada kasus yang ada di
pengadilan DKI Jakarta melalui jalur litigasi dengan menggunakan Teknik coding.
Penelitian ini terdapat 28 kasus yang merupakan data sekunder yang diunduh dari website
putusan.mahkamahagung.go.id, kemudian data tersebut dicari yang termasuk kedalam
pembatasan masalah. Dari penelitian ini didapat bahwa penyebab sengketa konstruksi yang
dominan menurut pengguna jasa adalah kontraktor gagal untuk menyelesaiakan pekerjaan
tepat pada waktunya. Penyebab sengketa konstruksi yang dominan menurut penyedia jasa
adalah owner gagal membayar kontraktor tepat waktu. Pada karakteristik sengketa
menurut Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa adalah sengketa biaya. Pulau Jawa menjadi
lokasi dominan terjadinya sengketa konstruksi. Waktu penyelesaian sengketa konstruksi di
Pengadilan Negeri 1,27 kali lipat waktu pelaksanaan dan penyelesaian sengketa di
Pengadilan Tinggi 0,62 kali lipat waktu pelaksanaan.