Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai pembatalan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditinjau dari posisi Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm Indonesia. Pembahasan ini diangkat karena RUU HIP mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak yang kemudian menuntut pembatalan RUU tersebut. Atas permasalahan ini, maka muncul pertanyaan, apakah RUU HIP mendukung Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm Indonesia? Dan apakah RUU HIP perlu dibatalkan? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, maka disusunlah penulisan hukum ini, dengan tujuan untuk mengetahui apakah membatalkan RUU HIP merupakan langkah yang tepat untuk diambil. Penelitian ini juga bermanfaat untuk dapat menilai tujuan dari RUU HIP yang sebenarnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekataan yuridis normatif dan menggunakan teknik analisa deskriptif analitis dengan bersumber pada sumber hukum primer berupa perundang-undangan dan sumber hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal ilmiah, dan artikel berita. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa berdasarkan alasan-alasan pendukung dan penolak RUU HIP yang ditemukan, dapat dikatakan bahwa isu dari timbulnya kontroversi terhadap RUU HIP antara lain karena adanya perbedaan ideologi antara masyarakat Indonesia dengan RUU HIP. Bahwa Pancasila yang dimaksud dalam RUU HIP merupakan Pancasila 1 Juni 1945 yang di dalamnya terdapat konsep Trisila dan Ekasila. Dari hasil analisis, penulis berpendapat bahwa RUU HIP tidak mendukung Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, RUU HIP perlu dibatalkan karena mengacaukan sistem peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan pertarungan ideologi dalam masyarakat Indonesia.