Abstract:
Seiring dengan perkembangan globalisasi, berbagai bisnis banyak bertebaran di masyarakat. Bisnis hiburan menjadi salah satu bentuk usaha yang banyak dijalankan oleh pelaku usaha dan sangat diminati oleh masyarakat, salah satu contohnya outbound indoor X yang berada di salah satu Mall di Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap konsumen outbound indoor X berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pembahasan dalam penelitian ini yaitu: pertama, mengenai gambaran umum tentang kegiatan Outbound. Kedua, mengenai hubungan hukum antara pemilik mall dengan konsumen outbound indoor X, hubungan hukum antara pelaku usaha outbound indoor X dengan Operator outbound indoor X, hubungan hukum operator outbound indoor X dengan konsumen outbound indoor X hubungan hukum antara Pelaku usaha outbound indoor X dengan Konsumen outbound indoor X. Ketiga, membahas hak dan kewajiban pemilik Mall, pelaku usaha, dan konsumen serta membahas bentuk pertanggungjawaban konsumen di dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.