Abstract:
Dengan perkembangan teknologi, adanya perluasan terhadap hak pribadi tiap-tiap
individu sebagai Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan, dengan perkembangan
teknologi, mulai banyaknya penggunaan informasi elektronik yang menyangkut hak
pribadi seseorang, salah satunya yaitu ruang pribadi dan kehidupan pribadi. Dalam
penulisan ini, akan membahas CCTV sebagai informasi elektronik yang terpasang di
ruang publik, dan umumnya digunakan sebagai kamera pengawas dalam rangka
menjaga keamanan dan ketertiban umum. Akan tetapi, penggunaan CCTV di ruang
publik pada dasarnya dapat dengan tidak sengaja merekam aktivitas seseorang, yang
mana dikhawatirkan rekaman CCTV tersebut akan disalahgunakan untuk berbagai
kejahatan, seperti pelanggaran kesusilaan, dan SARA. Kemudian, dalam rangka
menghormati hak pribadi seseorang, perlu adanya regulasi yang pasti mengenai
pemasangan CCTV di ruang publik sebagai informasi elektronik, agar
penggunaannya tidak melanggar hak pribadi seseorang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi mengenai pemasangan
CCTV di ruang publik, yang ditinjau dari beberapa peraturan perundang-undangan
yang menyangkut informasi elektronik, serta untuk mengetahui bagaimana hak-hak
pribadi sebagai HAM, atas pemasangan CCTV di ruang publik yang dimungkinkan
mengakibatkan pelanggaran hak pribadi seseorang.