Abstract:
Karya sinematografi bukan lagi hak yang asing di kalangan seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya di indonesia, tapi juga di seluruh dunia mengakui bahwa karya sinematografi merupakan ciptaan yang harus dilindungi. Pelanggaran terhadap karya sinematografi yang banyak terjadi di Indonesia adalah plagiarisme. Hal ini berbeda dengan negara Singapura yang memiliki tingkat pelanggaran terhadap karya sinematografi seperti plagiarisme yang rendah, padahal negara Indonesia dan Singapura sama-sama merupakan anggota dari Perjanjian TRIPS yang menetapkan perlindungan mengenai hak cipta. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan mengenai karya sinematografi dalam UU hak cipta Indonesia dengan UU hak cipta Singapura dan kesesuaian pengaturan mengenai karya sinemtografi dalam UU hak cipta Indonesia yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan UU hak cipta Singapura yaitu Singapore Copyright Act (Chapter 63) dengan Perjanjian TRIPS (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) Part II. Hasil dari penelitian menunujukkan adanya beberapa perbedaan dan persamaan pengaturan mengenai karya sinematogradi dalam UU hak cipta Indonesia dengan UU hak cipta Singapura, selain itu kedua peraturan tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian TRIPS.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan tipologi penelitian inventarisasi hukum dan perbandingan hukum. Penulisan ini dibuat dengan meneliti dan mengkaji kaidah hukum yang berhubungan dengan hak cipta di Indonesia dan Singapura dan juga Perjanjian TRIPS.
Penulisan ini juga akan membandingkan adalah substansi berupa pengaturan karya sinematografi yang terdapat dalam UU hak cipta Indonesia dan UU hak cipta Singapura. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang mengutamakan pemahaman dan pengertian dalam pengaturan hak cipta dan bukan dari jumlah persamaan dan perbedaan ketentuan dalam UU hak cipta Indonesia dengan UU hak cipta Singapura maupun jumlah keseuaiannya dengan Perjanjian TRIPS.