Abstract:
Dalam realitas politik saat ini di seluruh dunia, persoalan mengenai eksistensi
dan keterwakilan perempuan di dalam proses pembuatan kebijakan adalah hal
yang cukup penting dan perlu mendapat perhatian khusus. Keterwakilan
perempuan dalam lembaga legislatif di daerah pun masih sangat rendah. Provinsi
Papua merupakan daerah yang diberikan otonomi khusus dan salah satu bentuk
kekhususan Provinsi Papua yaitu adanya Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPRP) yang anggotanya terpilih melalui pemilihan umum dan mekanisme
pengangkatan. Secara khusus peran perempuan asli Papua dalam mekanisme
pengangkatan anggota DPRP merupakan hal yang sangat diperlukan dan akan
memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana keterwakilan
perempuan asli Papua dalam DPRP melalui mekanisme pengangkatan. Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan yuridis normatif
dengan cara melakukan penelitian terhadap aturan hukum, bahan pustaka yang
terkait dan juga melakukan wawancara dengan beberapa narasumber. Hasil dari
penelitian ini adalah diperlukan adanya pembentukan regulasi yang mengatur
mengenai pembagian dan penetapan kuota bagi keterwakilan unsur perempuan
asli Papua dalam mekanisme pengangkatan DPRP