dc.description.abstract |
Indonesia dalam UUD 1945 memberikan jaminan pemenuhan hak
konstitusional, baik bagi perseorangan maupun bagi suatu kelompok. Dalam UUD
1945 ini diberikan penjaminan terhadap keberadaan dan hak tradisional, termasuk
di dalamnya terhadap hak kolektif masyarakat hukum adat. Salah satunya
berkaitan dengan hak dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan dari
masyarakat hukum adat. Namun hingga saat ini masih marak terjadi pelanggaran
terhadap pelaksanaan ritual kepercayaan dari masyarakat hukum adat tersebut,
dapat dilihat dari pengambilan lahan dan hutan adat, penolakan pembangunan
makam, hingga penolakan terhadap pelaksanaan upacara adat. Di mana
pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh masyarakat di
sekitar masyarakat hukum adat, namun dilakukan pula beberapa diantaranya oleh
pemerintah sendiri. Hal tersebut berdampak kepada perlindungan terhadap hak
masyarakat hukum adat dalam melaksanakan budayanya, khususnya mengenai
ritual kepercayaan. Dengan demikian rumusan masalah dalam penulisan hukum
ini adalah ada tidaknya perlindungan hukum terhadap hak kolektif masyarakat
hukum adat dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan, dan
bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh negara dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat tersebut. Adapun
tujuan yang hendak dicapai adalah mendapatkan suatu kesimpulan berkaitan
dengan ada tidaknya perlindungan hukum terhadap hak kolektif masyarakat
hukum adat dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan melalui suatu
kajian dan analisa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya mendapatkan suatu kesimpulan mengenai apa saja upaya yang
dapat dilakukan oleh negara dalam memberikan perlindungan hukum berkaitan
dengan hak kolektif masyarakat hukum adat dalam melaksanakan budaya berupa
ritual kepercayaan dengan mengkaji dan menganalisa upaya pemerintah dalam
memberikan perlindungan hukum. Adapun metode yang digunakan adalah
metode penelitian yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundangundangan
dan bahan bacaan lain.
Berdasarkan penelitian tersebut, didapat kesimpulan bahwa: (1)
Pengaturan mengenai hak kolektif masyarakat hukum adat dalam melaksanakan
budaya berupa ritual kepercayaan sudah ada di Indonesia, namun masih belum
memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarkat hukum adat. (2) Bahwa
terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan
perlindungan hukum bagi hak masyarakat hukum adat, salah satunya adalah
membuat dan mensahkan suatu payung hukum dalam bentuk undang-undang
untuk menjamin hak dalam melaksanakan budaya masyarakat hukum adat. |
en_US |