Perlindungan hukum berkaitan dengan hak kolektif masyarakat hukum adat dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Hermawan, Firza Ayudya
dc.date.accessioned 2023-01-09T07:04:59Z
dc.date.available 2023-01-09T07:04:59Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42423
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14069
dc.description 4907 - FH en_US
dc.description.abstract Indonesia dalam UUD 1945 memberikan jaminan pemenuhan hak konstitusional, baik bagi perseorangan maupun bagi suatu kelompok. Dalam UUD 1945 ini diberikan penjaminan terhadap keberadaan dan hak tradisional, termasuk di dalamnya terhadap hak kolektif masyarakat hukum adat. Salah satunya berkaitan dengan hak dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan dari masyarakat hukum adat. Namun hingga saat ini masih marak terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan ritual kepercayaan dari masyarakat hukum adat tersebut, dapat dilihat dari pengambilan lahan dan hutan adat, penolakan pembangunan makam, hingga penolakan terhadap pelaksanaan upacara adat. Di mana pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh masyarakat di sekitar masyarakat hukum adat, namun dilakukan pula beberapa diantaranya oleh pemerintah sendiri. Hal tersebut berdampak kepada perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dalam melaksanakan budayanya, khususnya mengenai ritual kepercayaan. Dengan demikian rumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah ada tidaknya perlindungan hukum terhadap hak kolektif masyarakat hukum adat dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan, dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat tersebut. Adapun tujuan yang hendak dicapai adalah mendapatkan suatu kesimpulan berkaitan dengan ada tidaknya perlindungan hukum terhadap hak kolektif masyarakat hukum adat dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan melalui suatu kajian dan analisa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya mendapatkan suatu kesimpulan mengenai apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh negara dalam memberikan perlindungan hukum berkaitan dengan hak kolektif masyarakat hukum adat dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan dengan mengkaji dan menganalisa upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundangundangan dan bahan bacaan lain. Berdasarkan penelitian tersebut, didapat kesimpulan bahwa: (1) Pengaturan mengenai hak kolektif masyarakat hukum adat dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan sudah ada di Indonesia, namun masih belum memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarkat hukum adat. (2) Bahwa terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak masyarakat hukum adat, salah satunya adalah membuat dan mensahkan suatu payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk menjamin hak dalam melaksanakan budaya masyarakat hukum adat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject hak kolektif en_US
dc.subject masyarakat hukum adat en_US
dc.subject budaya en_US
dc.subject ritual kepercayaan en_US
dc.subject perlindungan hukum en_US
dc.title Perlindungan hukum berkaitan dengan hak kolektif masyarakat hukum adat dalam melaksanakan budaya berupa ritual kepercayaan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200216
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account