Pengaturan netralitas PNS sebagai pegawai ASN terkait hak politik warga negara ditinjau dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Agnita, Bunga
dc.date.accessioned 2023-01-09T06:26:39Z
dc.date.available 2023-01-09T06:26:39Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42420
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14066
dc.description 4904 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa secara profesional dan berkualitas. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya PNS dituntut untuk bersikap netral. Pengaturan netralitas PNS sebagai Pegawai ASN diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014. Ketentuan tersebut mengharuskan adanya pernyataan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkannya sebagai calon peserta Pemilu maupun Pilkada, hal tersebut menunjukkan adanya pembatasan hak politik berupa hak untuk dipilih PNS dalam Pemilihan Pejabat Publik. PNS sebagai WNI memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilihan Pejabat Publik yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, pengaturan netralitas tersebut adalah bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada jaminan PNS agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan dengan baik dan optimal. Dalam menjaga kualitas peran dan tugas utama dari PNS tersebut, maka pembatasan hak tersebut bukan merupakan pelanggaran konstitusional, karena berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, negara dapat membatasi hak warga negara melalui Undang-Undang dan pembatasan tersebut semata-mata ditujukan sebagai bentuk penghormatan atas hak untuk memperoleh pelayanan profesional dan berkualitas dari PNS, pelaksanaan kebijakan publik oleh PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tuntutan yang adil dengan mempertimbangkan aspek moral, keamanan, dan ketertiban umum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pengaturan Netralitas Pegawai Negeri Sipil en_US
dc.subject Hak Politik Warga Negara en_US
dc.subject Hak untuk dipilih PNS en_US
dc.subject Pembatasan Hak Politik en_US
dc.title Pengaturan netralitas PNS sebagai pegawai ASN terkait hak politik warga negara ditinjau dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200199
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account