Abstract:
Diperlukan banyak pertimbangan saat hendak membangun hunian untuk pribadi maupun keluarga, terutama dalam hal desain untuk menunjang kenyamanan dengan memadukan antara daya tahan, keindahan dan kegunaan. Arsitek merupakan orang yang tepat untuk menghasilkan harmonisasi tersebut untuk menciptakan tata ruang yang apik dengan menggabungkan berbagai metode dan irisan pemikiran untuk menghasilkan solusi yang bernilai. Oleh karena kenyamanan akan hunian menjadi hal yang penting pada era modern ini, maka jasa arsitek banyak diperlukan oleh pengguna jasa yang ingin membangun hunian yang nyaman.
Pengguna jasa sebagai pihak yang menerima jasa dari arsitek perlu untuk dilindungi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini menganalisa apakah pengguna jasa termasuk dalam kualifikasi sebagai konsumen dan arsitek sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Penelitian. Selain itu, penelitian ini juga menganalisa mengenai bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah arsitek dan pengguna jasa yangxmenggunakan jasa arsitek tidak untukxkepentingan kegiatan usaha”merupakan subjek dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”sehingga pengguna jasa dapat menggunakan undang-undang tersebut untuk melindungi hak-haknya sebagaixkonsumen dan dapat digunakan pula sebagai dasar untuk penyelesaian sengketa antara pengguna jasa dengan arsitek.