Abstract:
Tindakan filler adalah tindakan kedokteran yang sedang marak dilakukan oleh
kaum hawa. Tujuannya adalah untuk membuat bagian wajah yang dilakukan filler
tersebut menjadi lebih terisi seperti hidung yang lebih mancung dan dagu yang lebih
lancip. Dalam praktiknya, tindakan filler ini tidak selalu berjalan mulus. Terdapat
beberapa konsumen yang mengeluhkan efek samping dari tindakan filler ini. Efek
samping yang ditimbulkan antara lain adalah keluarnya cairan nanah dan terjadi
pembengkakan.
Mengacu kepada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dimana seseorang memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas
kerugian yang di deritanya kepada tenaga kesehatan atas kesalahan atau
kelalaiannya. Sehingga konsumen atau pasien yang merasa di rugikan dapat
meminta ganti rugi yang di dasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
yaitu berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu,
maka harus dilakukan penarikan mengenai tanggung jawab seorang dokter atas
kerugian yang dialami oleh pasiennya. Dengan berpatokan pada Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, doktrin ilmu hukum, serta teori dan penjelasan mengenai
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata,
maka dapat ditarik sebuah kesimpulan atas permasalahan tersebut.