Abstract:
Di era digitalisasi ini yang mana perkembangan teknologi semakin pesat yang
menyebabkan terjadinya perubahan di masyarakat mengenai penggunaan teknologi
yang sudah tidak bisa dihindarkan lagi dan semakin hari teknologi menjadi hal yang
wajib digunakan untuk mempermudah aktivitas manusia. Disusul dengan keadaan
darurat akibat pandemi COVID-19 yang memutus aktivitas di luar rumah yang
menyebabkan diperlukannya teknologi untuk mendukung aktivitas tersebut yang
terganggu. Salah satunya berdampak pada pembuatan wasiat di Indonesia. Pembuatan
wasiat adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang guna menyatakan
kehendak terakhir mengenai harta peninggalannya yang diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam situasi yang sekarang ini
dimungkinkan seseorang membuat wasiat dalam bentuk digital atau melalui media
elektronik berupa rekaman video, Hal tersebut yang melatarbelakangi Penulis untuk
meneliti keabsahan wasiat yang dibuat dalam bentuk digital atau melalui media
elektronik berupa rekaman video dan akibat hukumnya.