Abstract:
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis pemberian tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Dalam impelemntasinya, masih terdapat perbedaan antara apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan keadaan realita yang terjadi. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dianalisis pada penelitian ini adalah kriteria bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang dapat memperoleh tindakan rehabilitasi, serta mencari tahu alasan masih tidak diterapkannya pemberian tindakan rehabilitasi, dan melihat bahwa dengan pemberian tindakan rehabilitasi ini menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Indonesia, salah satunya adalah mengatasi Lembaga pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan penelitian lapangan berupa wawancara. Selain itu, digunakan pula teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dapat diberikan tindakan rehabilitasi pada dasarnya adalah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Berkenaan dengan pemberian tindakan rehabitasi, hasil penelitian menunjukkan masih adanya beberapa kelemahan dalam pemberian tindakan tersebut. Hal ini dikarenakan masih ada anggapan bahwa penyalahguna bukan orang yang sakit, tidak dikuasainya konsep double track system, sikap kaku aparat untuk tidak memberikan rehabilitasi, dan perbedaan istilah dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur pemberian rehabilitasi. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang narkotika dalam rangka pemberian tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar terdapat kejelasan dalam pelaksanaan pemberian tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri.