Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis problematik dalam kriminalisasi
tindakan membeli kepada pedagang asongan dan memberi kepada pengemis yang
terdapat pada Pasal 40 Huruf C juncto Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam menciptakan ketertiban
umum dengan memberantas keberadaan para pengemis dan pedagang asongan di
perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal.
Walaupun peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak 2007, di banyak lampu
lalu lintas yang ada di Jakarta masih sering ditemukan keberadaan para pedagang
asongan dan pengemis sehingga mengganggu ketertiban umum. Maka
permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah implementasi dan
hambatan dari penerapan sanksi pidana atas pelanggaran peraturan tersebut, serta
diperlukan kah kriminalisasi atas tindakan membeli kepada pedagang asongan dan
memberi kepada pengemis yang terdapat pada Peraturan Daerah Jakarta tentang
Ketertiban Umum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau yuridis
sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data
yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan wawancara, mengedarkan
kuesioner, serta melakukan pengamatan. Selain penelitian lapangan, teknik
pengumpulan data juga dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Jenis data dan
analisis yang pada penelitian ini menggunakan data kualitatif dan juga data
kuantitatif.
Hasil penelitian membuktikan bahwa Pasal 40 Huruf C juncto Pasal 61 ayat
(1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun
2007 tentang Ketertiban Umum tidak efektif dan mengalami berbagai macam
hambatan pada penegakannya, selain itu juga terdapat beberapa kriteria
kriminalisasi yang tidak terpenuhi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga
tindakan membeli kepada pedagang asongan dan memberi kepada pengemis
seharusnya tidak dikriminalisasi, dan Pemerintah sebaiknya lebih menerapkan
upaya non-penal serta menggunakan sanksi administratif dalam mencapai
ketertiban umum yang hendak dicapai.