Abstract:
Dengan perkembangan teknologi pada revolusi industri 4.0, kegiatan transaksi
pariwisata virtual tour dalam perdagangan elektronik (e-commerce) menjadi
pilihan masyarakat. Travalal merupakan salah satu laman/website yang
menyediakan jasa pembelian paket virtual tour di Indonesia. Pengelola
laman/website Travalal menyediakan perjanjian baku yang berisi klausula-klausula
baku untuk mengatur hubungan hukum dengan pengguna dalam laman/website
Travalal. Pengaturan pencantuman klausula baku di Indonesia diatur pada Pasal 18
UUPK yang mengatur secara khusus mengenai klausula baku yang dilarang untuk
dicantumkan oleh pelaku usaha dalam sebuah perjanjian baku. Penulisan hukum ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan mengidentifikasi beberapa klausula
baku yang mengandung eksonerasi dalam perjanjian baku yang melanggar Pasal 18
UUPK.