Abstract:
Di jaman modern ini, seluruh sosial media dapat dengan mudah diakses oleh semua
orang baik anak kecil hingga orang dewasa. Semua orang berlomba-lomba untuk
memperlihatkan wajahnya hingga penampilannya dengan percaya diri. Di era
seperti ini tampilan fisik seseorang menjadi sangatlah penting hingga banyak yang
memilih untuk menggunakan jalur bedah estetik, bahkan bedah estetik sudah mulai
menjadi suatu trend. Di Indonesia sendiri, hukum positif yang mengatur mengenai
bedah estetik sangatlah minim, bahkan sekaligus Undang-Undang No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan pun hanya mengatur secara sepintas saja mengenai bedah
estetik.
Perlindungan konsumen di sini sangatlah diperlukan, mengingat minimnya aturan
yang mengatur mengenai bedah estetik dan juga banyaknya pasien yang buta
hukum atau bahkan tidak memikirkan akibat hukumnya jika terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan. Meskipun banyaknya cacat aturan di dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengingat aturan ini sudah sejak
tahun 1999 belum dirombak ulang, pada prinsipnya UUPK dibuat dengan tujuan
untuk mengutamakan pemenuhan hak-hak konsumen yang seringkali posisinya
lebih lemah dibandingkan pelaku usaha.