Abstract:
Lembaga Baitul Maal Tamwil adalah lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki karakteristik khusus karena menjalankan dua kegiatan secara bersamaan antara lain, Baitul Tamwil adalah kegiatan yang fokus pada mencari keuntungan dan Baitul Maal adalah kegiatan yang difokuskan untuk melakukan kegiatan yang bersifat sosial, yang dananya didapatkan dari masyarakat dalam bentuk zakat, infak, dan shadaqah. Lembaga BMT dalam menjalankan kegiatannya mempunyai keberagaman bentuk badan hukum antara lain adalah Perseroan Terbatas, koperasi, dan yayasan, keberagaman bentuk badan hukum ini timbul karena lembaga BMT mempunyai karakteristik khusus yang dalam praktiknya membuat para pendiri lembaga BMT ini masih belum dapat menentukan badan hukum yang sesuai dengan karakteristik lembaga BMT. Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan mengenai lembaga keuangan mikro yaitu adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, sampai saat ini peraturan ini yang dijadikan sebagai dasar bagi lembaga BMT untuk menjalankan kegiatannya. Maka permasalahannya adalah bagaimanakah bentuk badan hukum yang sesuai dengan karakteristik lembaga BMT dan bagaimana bentuk pengawasan bagi lembaga BMT. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap akademisi yang kompeten di bidang hukum Islam. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap UU LKM dan hasil wawancara diketahui bahwa 1) Sampai saat ini badan hukum yang sesuai dengan karakteristik lembaga BMT adalah koperasi karena dianggap dapat menjalankan dua kegiatan secara bersamaan layaknya lembaga BMT; 2) Perlu adanya peraturan khusus yang menjadi landasan hukum bagi lembaga BMT karena lembaga ini mempunyai karakteristik khusus, agar dalam menjalankan kegiatannya menjadi satu kesatuan yang utuh dan karena koperasi yang sampai saat ini sesuai dengan karakteristik lembaga BMT maka pengawasan bagi lembaga BMT ini dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.