Abstract:
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan di Indonesia memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Tugas dari bank sendiri adalah menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui salah satu bentuknya yaitu kredit. Saat ini sebagian besar perbankan telah mengeluarkan produk kartu dan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automated Teller Machine) sebagai upaya memberikan kepuasan kepada nasabah. Dikeluarkannya produk mesin ATM memberikan dampak positif berupa kemudahan bertransaksi bagi setiap nasabah, tetapi di sisi lain ternyata dikeluarkannya produk ATM juga dapat memberikan dampak negatif terhadap nasabah yaitu dengan adanya kejahatan skimming. Skimming adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data dari pita magnetik kartu ATM debit/kredit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening nasabah. Permasalahan dalam kasus seperti ini adalah bagaimana pertanggungjawaban bank ketika nasabah mengalami kerugian akibat skimming yang terjadi saat ia melakukan pembayaran di ATM, karena umumnya kejahatan skimming tersebut terjadi saat nasabah melakukan transaksi pembayaran di ATM-ATM yang seharusnya sudah dijaga keamanannya oleh masing-masing bank. Oleh sebab itu, dalam penulisan ini akan diteliti lebih jauh mengenai bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat skimming serta penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah secara yuridis normatif yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan telah memberitahukan bahwa bank wajib memberikan ganti rugi terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat skimming, tetapi pada dasarnya Indonesia belum memiliki peraturan mengenai tanggung jawab bank terhadap nasabah yang terkena kejahatan skimming ATM, sehingga akan muncul ketidakpastian hukum mengenai pertanggungjawaban tersebut.