Abstract:
Kosmetik share in jar adalah kosmetik yang isinya telah dibagi (share) dan
dipindahkan pada (in) beberapa kontainer atau wadah (jar) yang berukuran lebih
kecil. Pada umumnya, transaksi jual beli kosmetik share in jar ini biasanya
dilakukan secara elektronik melalui suatu sistem elektronik atau e-commerce.
Kesepakatan antara penjual dan pembeli dituangkan ke dalam suatu kontrak
elektronik. Ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh pembeli dengan adanya
versi share in jar ini, beberapa di antaranya adalah konsumen dapat mencoba
berbagai jenis produk tanpa harus membeli kemasan utuh suatu produk kosmetik
yang dirasakan terlalu besar. Kemasan produk share in jar lebih praktis karena
ukurannya lebih kecil, dan harga yang dibayarkan relatif lebih murah dibandingkan
membeli produk dengan ukuran besar yang belum tentu cocok terhadap kulit
konsumen. Produksi kosmetik share in jar tersebut biasanya dilakukan sendiri oleh
penjual, tanpa adanya standar yang jelas dan pengawasan dari pihak manapun
sehingga timbulah masalah terkait dengan keabsahan perjanjian jual beli kosmetik
share in jar secara elektronik Oleh karena itu, pada penelitian ini penulis akan
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif untuk mengetahui bagaimana
keabsahan keabsahan perjanjian jual beli kosmetik share in jar secara elektronik
berdasarkan Pasal 52 PP PMSE jo. Pasal 1320 KUHPerdata.