Abstract:
Tindakan pelecehan seksual secara verbal yang biasanya dilakukan di ruang publik,
dalam perkembangannya berkembang dimana tindakan pelecehan seksual secara
verbal dapat dilakukan melalui media sosial. Korban pelecehan seksual secara
verbal melalui media sosial sering terjadi kepada perempuan. Korban seringkali
tidak mendapatkan keadilan dikarenakan kasus yang dialami oleh korban tidak
diatur secara jelas oleh perundang-undangan yang ada. Hal tersebut juga
menyebabkan diperlukannya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) sebagai suatu terobosan untuk
memperoleh keadilan. Oleh karena itu, diperlukannya hukum yang mengatur tindak
pidana pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial khususnya dalam
perlindungan hukum terhadap korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap perempuan korban pelecehan seksual
secara verbal melalui media sosial ditinjau dari perundangan-undangan di
Indonesia, dan bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi korban pelecehan
seksual melalui media sosial melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Penelitian ini dilakukan
dengan metode yuridis normatif beserta pendekatan deskriptif analisis, Hasil
penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan perundangan-undangan di Indonesia
yang mengatur perlindungan hukum terhadap tindakan pelecehan seksual secara
verbal melalui media sosial belum optimal dalam memulihkan kondisi korban
sebelumnya dengan memberikan bantuan psikologis. Serta dibutuhkannya Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
(SPPT-PKKTP).