Perlindungan hukum perdata terhadap pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan financial technology yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Wiranata, Kenny
dc.date.accessioned 2023-01-04T09:51:37Z
dc.date.available 2023-01-04T09:51:37Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42406
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14036
dc.description 4890 - FH en_US
dc.description.abstract Aktivitas pinjam meminjam berbasis teknologi merupakan aktivitas yang mendapat perkembangan yang cepat dan menjadikan pinjaman berbasis teknologi merupakan salah satu pilihan yang tepat untuk masyarakat. Dengan demikian, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang ditunjukkan untuk mengawasi setiap pergerakan perusahaan Financial Technology. Meskipun terdapat peraturan yang ditunjukkan untuk mengawasi aktivitas perusahaan Financial Technology, namun tetap memiliki peluang bahwa perusahaan Financial Technology tidak melakukan apa yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan demi keuntungan pribadi yang lebih besar. Pengambilan data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan Financial Technology tanpa pemberitahuan dan izin dari Pihak Ketiga menyebabkan kerugian bagi Pihak Ketiga. Kerugian timbul dari perilaku yang dilakukan oleh perusahaan Financial Technology dengan melakukan ancaman dan penagihan secara terus-menerus kepada Pihak Ketiga. Ancaman yang dilakukan oleh perusahaan Financial Technology yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak Ketiga menyebabkan kerugian baik materiil dan imateriil kepada Pihak Ketiga. Upaya hukum yang diajukan Pihak Ketiga terhadap perusahaaan Financial Technology yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang didasari oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan kepada perusahaan Financial Technology yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perusahaan Finansial Teknologi en_US
dc.subject Data Pribadi en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum. en_US
dc.title Perlindungan hukum perdata terhadap pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan financial technology yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200131
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account