dc.description.abstract |
Pandemi Covid 19 berdampak pada hubungan hukum antara pekerja rumah tangga dengan pengguna pekerja rumah tangga. Salah satu dampaknya ialah terjadinya pengakhiran hubungan hukum secara sepihak melalui pesan singkat dengan alasan kekhawatiran tertular Covid 19. Terjadinya pengakhiran hubungan hukum tersebut akan mempengaruhi kehidupan pekerja rumah tangga sehingga penting adanya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Sebagai peraturan yang memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, Permenaker Perlindungan PRT tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sementara itu UU Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Adanya kekosongan hukum terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang mengalami pengakhiran hubungan hukum sepihak melalui pesan singkat dengan alasan kekhawatiran tertular Covid 19 ini merupakan hal penting yang harus dikaji.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian ilmiah yang merujuk pada kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum secara normatif dengan menggunakan bahan pustaka berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun bahan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, berita, halaman internet, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Selain itu, penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan teknik analisa berupa penafsiran hukum dan konstruksi hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Hubungan hukum antara pekerja rumah tangga dengan pengguna pekerja rumah tangga ialah hubungan hukum atas dasar perjanjian kerja sesuai dengan unsur-unsur Pasal 1313 KUHPerdata dan Pasal 1 Angka 14 UU Ketenagakerjaan. Terjadinya pengakhiran hubungan hukum atas dasar perjanjian dengan alasan kekhawatiran tertular Covid 19 tidak dapat dilakukan. Meskipun Keppres No. 12/2020 dan Pasal 154A Ayat (1) Huruf d UU Cipta Kerja menyatakan Covid 19 dapat dikategorikan sebagai force majeure dalam terjadinya pengakhiran hubungan hukum, namun terjadinya pengakhiran hubungan hukum dengan alasan kekhawatiran tertular Covid 19 tidak sama dengan unsur-unsur pengakhiran hubungan hukum karena force majeure. Sementara itu berkaitan dengan pesan singkat sebagai media dalam melakukan pengakhiran hubungan hukum secara sepihak tidak dapat dilakukan. Hal tersebut dikarenakan, pesan singkat tidak memenuhi unsur-unsur surat pemberitahuan sebagai tata cara PHK dalam Pasal 37 Ayat (3) PP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. |
en_US |