Abstract:
HAM merupakan hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Manusia memilikinya bukan karena diberikan atau berdasarkan hukum yang berlaku, melainkan bersumber pada martabatnya sebagai manusia. Dalam makna ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan suku, agama, dan ras yang beragam, ia senantiasa mempunyai hak-hak tersebut sehingga hak-hak tersebut menjadi universal. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga inalienable atau tidak bisa dicabut. Artinya, seburuk apapun perlakuan yang telah dialami seseorang atau bagaimanapun kejam perlakuannya, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan tetap memiliki hak tersebut. Pelaksanaan HAM perlu diatur agar HAM seseorang terpenuhi dengan cara tidak mengganggu HAM orang lain. Seiring dengan itu, penerapan UU ITE memberikan dampak pada demokrasi di Indonesia yang sejak pemberlakuannya, muncul beberapa keterbatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi di internet. Berbagai kasus yang diuraikan menunjukkan bahwa pengaturan pasal-pasal pidana dalam revisi UU ITE yang terkait dengan kesusilaan, penghinaan, penyebaran kabar bohong atau hoax dan penyebaran kebencian berbasis SARA telah gagal menghadirkan keadilan bagi warga negara Indonesia dalam mengekspresikan pendapatnya. Oleh karena itu muncul pertanyaan bagaimana standar pembatasan yang dapat digunakan penegak hukum dalam kaitannya dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi pada media sosial berdasarkan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang relevan, serta perbandingannya dengan hukum Amerika Serikat. Penulisan ini berfokus pada tipe penelitian perbandingan hukum mikro, yaitu perbandingan yang didasarkan pada topik tertentu dari dua atau lebih sistem hukum. Topik yang dimaksudkan dalam penulisan ini adalah mengenai sejauh mana keterlibatan penegak hukum dalam kaitannya tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi pada media sosial di Indonesia. Komparasi dilakukan antara standar pembatasan yang digunakan penegak hukum dalam kaitannya dengan kebebasan berpendapat berekspresi pada media sosial di Indonesia dan Amerika Serikat. Sejalan dengan itu, Indonesia memiliki berbagai peraturan yang melindungi, salah satunya revisi UU ITE dan SKB Pedoman Implementasi dalam penerapan hukumnya. Secara umum revisi UU ITE telah memperbaiki kelemahan yang ada pada UU ITE, namun masih ada kelemahan yang mendasar dalam penerapannya. UU ITE terbukti telah menyerang ekspresi yang sah dan sering disalahgunakan untuk kepentingan yang beragam. UU ITE telah gagal dalam menghadirkan keadilan dan memberikan perlindungan pada warga negara, serta gagal mencapai tujuan-tujuan pemidanaan yang diharapkan. Diharapkan dengan adanya SKB Pedoman Implementasi, aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam kasus kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial di Indonesia.