Abstract:
Isu terkait pemindahan ibu kota negara Indonesia kembali muncul pada tahun 2019, di sampaikan oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yang mengumumkan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Perpindahan Ibu Kota kembali di bahas oleh pemerintah pusat, ketika daerah Jakarta sudah tidak efektif lagi untuk mengemban tugas dan fungsinya sebagai Ibu Kota. Tujuan permindahan ibu kota agar mengurangi beban Jakarta yang sudah menjadi pusat perekonomian yang mengakibatkan daerah Jakarta memiliki kepadatan penduduk yang tinggi. Daerah Kalimantan Timur yang dipilih menjadi lokasi ibu kota negara, akan mengemban tugas dan tanggung jawab yang besar sehingga penting untuk mengetahui penataan daerah hingga penetapan penataan daerah yang sesuai untuk diterapkan daerah ibu kota negara di Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data primer, sekunder dan tersier sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literature berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwasannya perpindahan ibu kota negara membutuhkan Penataan Daerah di Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penataan Daerah berupa Pelepasan dan Penggabungan Kecamatan pada Daerah Ibu Kota Negara merupakan proses awal dari pembentukan daerah Ibu Kota Negara yang baru. Penataan daerah dilakukan sesuai dengan tata cara dan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, hingga proses Penetapan Penataan Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.