Abstract:
Wilayah merupakan persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai entitas hukum internasional. Oleh karena itu, kedaulatan atas wilayah negara harus dipertahankan mengingat wilayah merupakan unsur yang penting bagi pembentukan suatu negara. Namun dewasa ini ancaman atas hilangnya wilayah negara tidak hanya disebabkan oleh faktor sosial saja, melainkan terdapat faktor alam yang juga mengancam eksistensi wilayah tersebut, khususnya terhadap wilayah laut (zona maritim) suatu negara. Faktor alam yang dimaksud ialah fenomena perubahan iklim yang memberikan dampak sangat besar pada berbagai aspek kehidupan manusia, khususnya aspek hukum.
Adapun dampak perubahan iklim yang paling mengkhawatirkan ialah kenaikan permukaan air laut, dikarenakan dapat menimbulkan permasalahan yang serius bagi pranata hukum laut internasional seperti mempengaruhi batas zona maritim. Apabila fenomena tersebut terus berlangsung regulasi yang ada mengenai delimitasi batas maritim akan menjadi kurang relevan serta dapat menjadi permasalahan atas seluruh konsepsi mengenai zona maritim dalam hukum positif yang berlaku. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perubahan kenaikan permukaan air laut dapat mempengaruhi garis zona batas maritim antarnegara.