Abstract:
Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, begitulah yang diatur oleh KUHPerdata mengenai kewajiban para pihak yang berkontrak untuk melandasi pelaksanaan kontrak tersebut dengan itikad baik. Akan tetapi, KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan lain sebagai sumber hukum kontrak di Indonesia tidak mengatur mengenai kewajiban para pihak untuk beritikad baik pada saat tahap pra-kontrak, yaitu ketika para pihak memasuki tahap awal pembuatan kontrak. Ketiadaan pengaturan tersebut merupakan sebuah kekurangan sistem hukum kontrak Indonesia dalam mengatur kontrak. Kekurangan tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, sehingga penulis melakukan penelitian dalam penulisan hukum ini untuk mengkaji lebih dalam mengenai kekurangan-kekurangan dan permasalahan yang timbul karenanya.
Pengkajian yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode perbandingan hukum antara sistem hukum Indonesia dan UNIDROIT Principles of Commercial Contracts terkait pengaturan masing-masing mengenai itikad baik pada tahap pra-kontrak dan segala hal yang berkaitan dengan itu. Setelah dilakukan pengkajian, ternyata UNIDROIT Principles of Commercial Contracts memiliki beberapa kelebihan yang dapat diadaptasi ke dalam sistem hukum Indonesia guna menunjang pembangunan hukum di Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan zaman, khususnya bidang hukum kontrak. Penulisan hukum ini akan membahas utamanya mengenai adaptasi tersebut, hal apa saja yang berupa kelebihan UNIDROIT Principles of Commercial Contracts, dan sejauh mana hal-hal tersebut dapat diadaptasikan ke dalam sistem hukum Indonesia.