Abstract:
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari masih banyak dijumpai kegiatan
jual beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli yang dilakukan dibawah
tangan tanpa akta jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), tentunya perbuatan hukum tersebut akan sangat merugikan bagi
pihak pembeli, karena pihak pembeli tidak ada kepastian hukum terhadap peralihan
hak atas tanah yang dibelinya. Dalam peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa tetap diupayakan hukumnya
melalui mekanisme salah satunya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan guna
mendapatkan putusan pengadilan. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in
kracht) menjadi dasar untuk peralihan hak yaitu balik nama sertifikat di kantor
pertanahan setempat. Seperti pada kasus berdasarkan putusan Nomor
199/Pdt.G/2019/PN Bdg dan 475/Pdt.G/2017PN.Bdg kedua putusan tersebut telah
berkekuatan hukum tetap (in kracht), pada saat pendaftaran balik nama permohonan
kedua Pemohon ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dengan
alasan bahwa kedua Pemohon harus terlebih dahulu membuat Akta Jual Beli di
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui alasan hukum dan dasar hukum penolakan Kantor Pertanahan terhadap
proses pendaftaran tanah dan untuk mengetahui Perlindungan hukum apa yang
dapat diberikan peraturan perundang-undangan pertanahan kepada Pemohon dalam
proses pendaftaran tanah atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap atau in kracht manakala terdapat penolakan kantor pertanahan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini terbagi kedalam beberapa
bagian, yaitu: metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normative. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian
yang digunakan meliputi data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen
untuk mendapatkan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis data kualitatif.
Alasan penolakan kantor pertanahan terhadap proses pendaftaran tanah atas
dasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau In Kracht
seringkali salah tafsir mengenai aturan yang ada, Kantor Pertanahan Nasional Kota
Bandung telah menafsirkan bahwa peralihan hak yang tidak dibuktikan oleh Akta
Jual Beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah maka tidak dapat
diterima pendaftarannya dan harus ditolak, hal ini mengakibatkan tidak adanya
jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang diperoleh
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau In
Kracht. Perlindungan hukum yang diberikan Peraturan perundang-undangan
kepada pemohon dalam proses pendaftaran tanah atas dasar putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap atau In Kracht belum mempunyai kepastian hukum,
Perlindungan Hukum yang diberikan oleh Negara adalah apabila tanah tersebut
telah didaftarkan maka perlindungan hukum terhadap pemilik tanah tersebut
barulah ada serta akan dilindungi hak-haknya atas tanah tersebut, hal ini didasarkan
pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.