Abstract:
Penggelandangan adalah suatu permasalahan yang sangat sering sekali ditemukan
di dalam suatu kehidupan bermasyarakat di suatu negara. Selain sering ditemukan,
penggelandangan ini menjadi suatu fenomena yang perlu untuk segera
ditanggulangi atau diselesaikan. Hal tersebut dikarenakan penggelandangan ini
dapat menimbulkan banyak permasalahan yang mungkin terjadi di dalam suatu
negara, apabila permasalahan ini tidak ditangani secara benar. Dikarenakan hal
tersebut negara Indonesia mengatur permasalahan penggelandangan ini di dalam
hukum positif yang ada.
Di negara Indonesia, permasalahan penggelandangan ini diatur di dalam beberapa
peraturan perundang – undangan yang ada, salah satunya adalah menggunakan
hukum pidana. Hal tersebut juga berarti bahwa di Indonesia, permasalahan
penggelandangan ini telah dikriminalisasi sehingga permasalahan
penggelandangan ini merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi
pidana apabila ada yang melanggar ketentuan pidana tersebut. Padahal di dalam
mengkriminalisasi suatu perbuatan, diperlukan kriteria – kriteria kriminalisasi
tertentu untuk menjadikan suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal. Selain itu,
sanksi yang diancamkan kepada para gelandangan ini juga merupakan sanksi
pidana pokok yang bersifat penderitaan dan nestapa, padahal selain hukum
pidana, dikenal juga kebijakan kriminal jalur non – penal dan terdapat juga usaha
– usaha seperti usaha represif (tanpa pidana), usaha preventif (tanpa pidana), dan
juga usaha rehabilitatif.
Permasalahan di dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah sinkronisasi
kebijakan antar peraturan perundang – undangan mengenai permasalahan
penggelandangan termasuk kebijakan pidana dan apakah mengkualifikasikan
gelandangan sebagai suatu tindak pidana merupakan suatu kebijakan yang tepat ?
Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Sumber dan jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Yang terakhir adalah metode pengumpulan
data menggunakan studi kepustakaan dengan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : tidak
terdapat sinkronisasi diantara peraturan perundang – undangan yang mengatur
mengenai permasalahan penggelandangan ini. Kemudian tidak terdapat
konsistensi dalam setiap aturan yang mengaturnya. Kriminalisasi yang dilakukan
terhadap permasalahan penggelandangan ini juga masih tidak sesuai dengan
kriteria kriminalisasi yang ada. Kemudian sanksi pidana yang diancamkan kepada
para gelandangan juga tidak sesuai dengan isi dari Pasal 34 UUD 1945, UU
HAM, UU Kesejahteraan, dan Peraturan Pemerintah Tentang Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis. Padahal di dalam kebijakan kriminal (criminal
policy) terdapat usaha non – penal yang dapat digunakan seperti misalnya usaha
represif (tanpa pidana), usaha preventif, dan juga usaha rehabilitatif yang dapat
diutamakan.