Abstract:
BNPB dan BPBD merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana alam karena secara geografis Indonesia merupakan negara yang memiliki kerawanan terhadap bencana alam. BNPB bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan BPBD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah sesuai wilayahnya, yaitu wilayah Provinsi kepada Gubernur dan wilayah Kabupaten/Kota kepada Bupati atau Walikota. Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana alam adalah menetapkan status darurat bencana pada fase tanggap darurat. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam meliputi tahap Pra bencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana akan berpotensi menimbulkan permasalahan ketika tidak adanya koodinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terdapat pada badan yang berwenang dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana yaitu BNPB dan BPBD. Sehingga, secara kelembagaan diperlukan reposisi antara BNPB dengan BPBD yang memposisikan BPBD berada di bawah BNPB agar koordinasi dapat dilaksanakan secara efektif dan seharusnya BPBD dibekali kewenangan untuk membentuk suatu peraturan teknis perihal bencana alam agar memudahkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.