Abstract:
Rekayasa lalu lintas dilakukan guna mengurangi volume kepadatan yang kerap
terjadi di lalu lintas. Dalam melakukan rekayasa lalu lintas diperlukan manajemen
dan rekayasa lalu lintas. Dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas terdapat
teknik-teknik pengendalian yang diterapkan dan harus memperhatikan kelancaran
dan keselamatan lalu lintas serta kebijakan transportasi. Masalah dalam penelitian
ini adalah dampak dari rekayasa lalu lintas tersebut. Rekayasa lalu lintas tidak
selalu berdampak positif, tetapi juga negatif yang berupa munculnya kerugian di
dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif. Dari penelitian ini, diketahui bahwa terdapat tindakan melawan hukum
dari Pemerintah Kota Bandung sebagai penguasa dalam rekayasa lalu lintas,
dimana pemerintah tidak melakukan beberapa tindakan yang sudah diatur dalam
peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian di dalam
masyarakat.