Abstract:
Perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0 saat ini sudah semakin pesat. Financial Technology (Fintech) yang salah satunya adalah crowdfunding merupakan salah satu bentuk perubahan yang tercipta di dalam masyarakat akibat majunya teknologi. Kini crowdfunding telah memasuki banyak sektor, dimulai dari pertanian, perwujudan sebuah karya, hingga properti. Crowdfunding property bertujuan mengumpulkan dana investasi untuk properti yang idealnya harus melibatkan 3 (tiga) pihak yakni pemberi dana (masyarakat selaku investor) penerima dana yang dalam hal crowdfunding property bernama Flipper (developer) dan penyelenggara (pengelola situs crowdfunding property). Crowdfunding property di Indonesia sudah berjalan, sudah memiliki banyak investor yang menanamkan modal untuk mendapatkan keuntungan. Perlindungan bagi pihak investor dalam kegiatan crowdfunding property merupakan hal yang penting dan dibutuhkan saat ini di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi khususnya dalam bidang ekonomi begitu pesat yang ditunjukan dari adanya kegiatan crowdfunding property di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada aturan khusus yang mengatur mengenai crowdfunding property untuk melindungi para investor dari penipuan dan hal merugikan lainnya karena sesungguhnya fungsi dari hukum adalah untuk melakukan preventif yakni pencegahan bukan untuk kuratif. Dengan demikian, dalam tulisan ini akan dibahas penelitian mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi pihak investor dalam kegiatan crowdfunding property di Indonesia.