dc.description.abstract |
Upah Minimum merupakan jaring pengaman yang disediakan pemerintah agar
Upah yang diterima pekerja tidak merosot sampai pada tingkat membahayakan.
Upah Minimum yang diterima pekerja harus layak sehingga dapat memenuhi
kebutuhannya serta keluarganya. Hak untuk mendapatkan penghasilan yang layak,
diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai Upah Minimum dalam Pasal 44 Peraturan
Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketentuan mengenai Upah
Minimum sekarang didasarkan oleh nilai dan komponen dari Kebutuhan Hidup
Layak yang ditinjau setiap 5 tahun sekali dan nilainya disesuaikan dengan tingkat
inflasi nasional serta Produk Domestik Bruto untuk tahun nilai dan komponen
Kebutuhan Hidup Layak tidak ditinjau kembali. Dalam proses pertimbangan
penghitungan Upah Minimum, kepentingan dari pekerja, pengusaha dan
pemerintah harus terakomodasi dalam ketentuan Upah Minimum. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pakah penggunaan tingkat inflasi nasional serta
Produk Domestik Bruto tepat untuk menyesuaikan nilai Upah Minimum, apakah
ketentuan mengenai penghitungan Upah Minimum yang terdapat dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 sudah konsisten dengan Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan seperti apa pengaturan
mengenai Upah Minimum yang ideal yang dapat melindungi buruh dengan daya
beli yang tinggi dengan tetap menjaga sustainibilitas perusahaan.
Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode multidisipliner yang
memadukan ilmu hukum dengan ilmu ekonomi. Untuk sisi yuridisnya, Penulis
menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan serta bahan-bahan pustaka. Untuk meneliti sisi ekonominya,
Penulis akan menggunakan teori- teori ekonomi yang relevan dan Penulis akan
menggunakan metode deskriptif, yaitu metode yang tujuannya adalah
menggambarkan sifat dari sesuatu yang terjadi baik secara kualitatif dengan cara
melakukan survey literatur dan kuantitatif dengan menggunakan cara survey harga
Kebutuhan Hidup Layak di Pasar Sederhana, Pasar Baru serta Pasar Andir.
Berdasarkan hasil penelitian , Penulis menyimpulkan bahwa metode penghitungan
Upah Minimum dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, tidak
memenuhi Pasal 88 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, variabel inflasi nasional serta PDB tidak tepat digunakan untuk
menyesuaikan nilai Kebutuhan Hidup Layak, dan untuk mendapatkan pengaturan
Upah Minimum yang dapat melindungi buruh dengan daya beli yang tinggi dan
tetap menjaga sustainibilitas perusahaan, diperlukan banyak perubahan dalam
metode penentuan Upah Minimum yang ada. |
en_US |