Abstract:
Hak asasi manusia adalah prinsip dasar yang menopang semua masyarakat
di mana adanya aturan hukum dan demokrasi. Sejak akhir Perang Dunia II,
pentingnya hak asasi manusia telah diakui secara universal. Pada 2009, ASEAN
berhasil membentuk Badan Hak Asasi Manusia mereka sendiri yang bernama
AICHR. Fungsi, dan wewenang yang tertulis dalam TOR AICHR adalah untuk
mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di wilayah Asia Tenggara.
Akan tetapi, fungsi perlindungan yang terdapat di AICHR masih belum dapat
dijalankan dengan baik. untuk buktinya, banyak kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di kawasan Asia Tenggara tidak bisa diselesaikan di tingkat nasional.
Semua alasan di atas terbukti bahwa ASEAN membutuhkan Pengadilan HAM
yang bertujuan untuk mencari hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam
artikel ini dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Normatif dengan
mengumpulkan data sekunder Studi Perpustakaan yang studi ini berasal dari data
sekunder murni.