Abstract:
Salah satu pihak yang paling berperan dalam kegiatan pasar modal adalah investor. Untuk meningkatkan kepercayaan investor, maka diperlukan suatu jaminan kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan pada hukum positif berkaitan dengan perlindungan hukum investor terhadap kejahatan insider trading. Kejahatann dalam pasar modal dikategorikan sebagai tindak pidana khusus di bidang ekonomi. Dalam penelitian ini, difokuskan pada kejahatan insider trading atau perdagangan efek oleh orang dalam perusahaan. Insider trading menimbulkan kerugian pada investor lain yang tidak mendapatkan informasi yang belum dipublikasikan ke publik. Perlindungan investor dalam Undang-Undang Pasar Modal antara lain dengan upaya preventif melalui prinsip keterbukaan informasi dan upaya represif berupa pemberian sanksi administrastif, sanksi pidana serta gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi dan kompensasi. Terhadap investor yang mengalami kerugian belum diatur secara spesifik, tidak mencantumkan bagaimana mekanisme ganti rugi, serta tidak dapat menjangkau seluruh pelaku insider trading, dan diperlukan pembaharuan peraturan.