dc.description.abstract |
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu Anugrah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Hakekat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara. Dalam HAM terdapat dua pinsip penting yang melatarbelakangi konsep HAM itu sendiri yakni prinsip kebebasan dan persamaan, dimana dua hal tersebut merupakan dasar dari adanya sebuah keadilan. Hak Asasi Manusia di Indonesia dituangkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Begitu juga dengan hak atas pekerjaan yang berkaitan dengan hak atas hidup dan HAM yang melekat dari diri manusia sehingga harus dihormati dan tidak dapat dicabut oleh siapapun dan kerena alasan apapun. Namun ketidakpastian dan kekosongan hukum di Indonesia masih banyak terjadi sehingga banyak kasus yang menimbulkan adanya unsur diskriminasi. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya kekosongan hukum, terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat yang lebih jauh lagi akan berakibat kepada kekacauan hukum (rechtsverwarring). Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang merupakan Landasan Negara Republik Indonesia telah dijabarkan mengenai larangan diskriminasi dalam prespektif HAM yang diatur secara khusus di bab tersendiri yaitu di dalam bab XA Pasal 28A-28J. |
en_US |