Abstract:
Penelitian ini menganalisis perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa bidan
ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Klien perlu dilindungi karena sebagai pihak yang menerima jasa dari
bidan berbada di posisi yang sangat rentan untuk dirugikan.
Penelitian ini menganalisis mengenai bentuk perlindungan yang diberikan oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap
klien, serta standar yang digunakan untuk memberikan pelayanan oleh bidan yang
terbaik kepada klien.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis
normatif yaitu dengan meneliti dan menelaah peraturan perundang-undangan,
teori, konsep yang terkait dengan bidan dan perlindungan konsumen.
Hasil dari penelitian ini adalah bidan merupakan subjek dari Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga undang-undang
tersebut dapat digunakan untuk melindungi klien. Demikian klien merupakan
subjek dari undang-undang tersebut. Bidan juga dapat dimintakan
pertanggungjawaban secara keperdataan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila klien dirugikan atas
pelayanan yang diberikan oleh bidan.