Abstract:
DANA dan LinkAja merupakan salah satu uang elektronik yang banyak digunakan di Indonesia. Setiap orang yang menggunakan DANA dan LinkAja harus terlebih dahulu menyatakan persetujuannya untuk tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan DANA dan LinkAja dalam bentuk perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha seringkali memuat klausula yang menguntungkan pihak yang membuat perjanjian baku. Masalah dalam penelitian ini adalah mengkaji perjanjian baku DANA dan LinkAja secara keseluruhan untuk mengetahui bagaimana perjanjian baku DANA dan LinkAja jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dari penelitian ini, diketahui bahwa masih terdapat banyak klausula eksonerasi atau klausula yang mengalihkan tanggung jawab DANA dan LinkAja kepada konsumen. Dengan demikian, perjanjian baku DANA dan LinkAja belum memenuhi standar maupun ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.