Pertanggungjawaban pidana partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Nefa Claudia
dc.contributor.author Safira, Dea Noor
dc.date.accessioned 2022-12-23T03:04:38Z
dc.date.available 2022-12-23T03:04:38Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41712
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13997
dc.description 4681 - FH en_US
dc.description.abstract Partai politik adalah salah satu elemen terpenting dalam negara demokrasi sebagai wadah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi nya kepada penguasa. Akan tetapi seiring berjalannya waktu partai politik tidak lagi hanya menjalankan fungsinya sebagai wada aspirasi, melainkan ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dalam kasus-kasus korupsi yang ditemukan kerap kali partai politik menerima manfaat terbesar atas hasil yang diperoleh. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana kualifikasi partai politik dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Pemidanaan Korporasi? dan 2. Bagaimana kriteria yang perlu dipenuhi agar partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Dengan melihat ciri-cirinya, partai politik termasuk kedalam kualifikasi korporasi yang berbadan hukum sebagaimana definisi korporasi pada Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Pemidanaan Korporasi. Hal tersebut dilihat dari adanya kumpulan orang dan keuangan yang teratur, serta bentuknya sebagai badan hukum. Dengan demikian berlaku prinsip-prinsip pemidanaan korporasi pada partai politik. Actus Reus dari partai politik dapat dilihat pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu apabila perbuatan dilakukan untuk dan atas nama partai. Lebih lanjut untuk melihat mens rea partai politik dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Pemidanaan Korporasi, yaitu jika partai memperoleh keuntungan atau manfaat, partai tidak melakukan tindakan pencegahan dan penghatia-hatian. Dengan adanya penelitian ini diharapkan penegak hukum segera menjerat partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif yang berlaku. Perlu juga dilakukan beberapa penambahan dan/atau perubahan atas beberapa produk hukum agar penjeratan partai politik dapat berjalan maksimal. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Partai Politik en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.title Pertanggungjawaban pidana partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200131
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account