dc.description.abstract |
Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini mengatur segala aspek hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen termasuk hak dan kewajiban pelaku usaha juga konsumen. Undang-Undang ini ditujukan untuk menyetarakan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen. Tujuan ini tercermin dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pencantuman klausula baku.
Klausula baku adalah isi dari suatu perjanjian baku yang dibuat terlebih dahulu oleh salah satu pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan pihak lainnya dalam perjanjian baku tersebut. Umumnya, klausula baku berisikan pengalihan dan pembebasan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Hal ini merugikan konsumen karena apabila terjadi kerugian pada konsumen, pelaku usaha tidak akan bertanggung jawab karena isi klausula eksonerasi tersebut.
Dalam hubungan transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen, konsumen seringkali dirugikan akibat pelaku usaha menggunakan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha tersebut. Salah satu perusahaan yang menggunakan klausula eksonerasi dalam perjanjian bakunya adalah Salon Kecantikan X. Salon Kecantikan X membuat perjanjian baku dalam bentuk tertulis yaitu Pre-Treatment Form dan di dalam bagian Untuk Diperhatikan, terdapat klausula eksonerasi.
Terdapatnya klausula eksonerasi di dalam perjanjian Salon Kecantikan X menyatakan bahwa peraturan yang dimuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 18 tidak ditegakkan sebagaimana semestinya. Hal ini memiliki potensi cukup tinggi bagi konsumen untuk mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha yaitu Salon Kecantikan X.
Berdasarkan paparan di atas, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji ketidaksesuaian antara perjanjian baku Salon Kecantikan X dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menemukan penyelesaian masalah, serta menentukan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen kepada konsumen. |
en_US |