Abstract:
Di era sekarang ini , perkembangan zaman sangatlah cepat, khususnya dalam bidang teknologi
sendiri. Orang sudah banyak menggunakan e-mail sebagai media untuk mengirimkan pesan
dalam berbagai bidang. Hal ini pun menyebabkan setiap perusahaan yang berdiri menggunakan
e-mail sebagai media mereka untuk berbisnis dan menjadi sarana yang sangat membantu
perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis, tetapi disisi lain terdapat suatu cela yang
didapatkan oleh pelaku-pelaku kejahatan, yang menyebabkan maraknya terjadi suatu kejahatan
siber atau cybercrime yang salah satunya adalah spamming dengan menggunakan media email.
Spamming merupakan perbuatan yang menggunakan media e-mail dengan mengirimkan
pesan berisi hal yang bersifat negatif atau dirasa tidak penting oleh penerima e-mail. Spamming
ini dikirimkan secara massal dan berulang-ulang kepada orang yang sama sehingga
menimbulkan beberapa kerugian imateriil dan materiil. Dimana para penerima tidak dapat
membedakan pesan yang berasal dari pelaku spamming dengan pesan yang asli, penerima juga
terbuang waktunya dikarenakan harus mencari-cari pesan yang asli, dan penerima juga harus
membeli beberapa software atau program lunak yang diunduh dalam komputer mereka yang
bertugas memfilter pesan mana yang berasal dari pelaku spamming dan pesan mana yang asli.
Dari ketiga kerugian tersebut menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat yang sangat
besar dan dapat menyebabkan terjadinya kejahatan lain seperti penipuan, penyebaran konten
negatif, penyebaran virus. Sampai sekarang ini belum adanya pengaturan khusus mengenai
perlakuan spamming dan perlu adanya pengaturan khusus mengenai perlakuan spamming
sesuai dengan syarat-syarat kriminalisasi dan kebijakan upaya penanggulangan.